HUKUM-HUKUM KEHIDUPAN III

HUKUM-HUKUM KEHIDUPAN

HUKUM PELUANG

Kesempatan tidak akan datang kedua kali, sekali anda menyia-nyiakannya maka ia tidak akan pernah kembali lagi menghampiri anda.

pernahkah kita merasa kecewa karena telat mendaftar sebuah perlombaan yang kita yakin dapat menjuarainya ? pernahkah kita mempunyai keinginan untuk mendaftar beasiswa. tapi karena tidak terlalu percaya diri lalu mengurungkan niat untuk mengikutinya, eh malahan teman sekelas yang kemudian berhasil mendapatkan beasiswa tersebut? satu sisi kita bahagia melihat teman kita mendapatkan beasiswa tersebut, namun disisi lain mungkin kita kecewa pada diri sendiri karena melewatkan peluang emas yang tidak dimanfaatkan dengan baik.

ingatkah dengan rumus peluang yang pernah kita pelajari dibangku sekolah. bahwa peluang adalah sebuah kondisi yang ditentukan oleh dua faktor, yaitu banyaknya percobaan yang dilakukan dibagi dengan banyaknya orang atau benda yang menjadi partisipan. misalnya, jika suatu saat kita mengikuti seleksi SNMPTN, maka peluang kita untuk berhasil ditentukan dari berapa banyak kuota kursi perguruan tinggi yang menyediakan dan seberapa besar kemampuan kita menyelesaikan soal-soal dibandingkan dengan peserta SNMPTN lainnya.

banyak sekali orang-orang jenius, namun mendapatkan nasib yang tidak terlalu bagus, salah satu faktornya adalah karena ia tidak memiliki antusias dan usaha yang besar untuk mengambil peluang yang datang. sebaiknya jemput bola, jangan menunggu! karena peluang jarang sekali datang begitu saja. sebaliknya, kita harus berlelah-lelah mencari informasi, mencoba terus menerus dan tidak pernah putus asa untuk mencoba kembali jika gagal. ingatlah dengan rumus yang satu ini

Jika semua orang banyak berfikir bahwa suatu peluang itu sulit dicapai, maka boleh jadi disalah kesempatan terbesar kita untuk berhasil. Ingat, Kesuksesan tidak ditentukan cerdas dan hebatnya seseorang. Kesuksesan hadir untuk mereka yang memimpikannya, dan berjuang mati-matian merealisasikan mimpi-mimpinya.

Kegagalan sejati adalah saat kita tidak mau mencoba. sebab sudah dipastikan kita sudah gagal sebelum kegagalan sebenarnya tiba. namun jika kita berani mencoba, setidaknya ada peluang untuk menang atau minimal mendapatkan pengalaman berharga. Hingga suatu saat nanti, jika ada hal serupa, jiwa jauh lebih siap untuk mencoba dan mendapatkannya, satu poin lebih dibanding orang yang belum pernah mencoba. Lalu apa yang ditunggu, ambillah semua peluang itu !

Dan katakanlah :"Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, Lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan". (Q.S. At-taubah:105)

Hai manusia, sesungguhnya kamu telah bekerja dengan sunguh-sungguh menuju Tuhanmu, maka pasti kamu akan menemui-Nya. (Q.S Al-insyiqoq:6)

dikutip dari Setia Furqon Kholid Inspiring motivator, Writter, Entrepreneur muda, Peraih Beasiswa TSP Putera Sampoerna Foundation.

0 Response to "HUKUM-HUKUM KEHIDUPAN III"

Post a Comment

Powered by Blogger.